Banyak masyarakat di Bali membeli kendaraan bermotor secara bekas (second) namun belum sempat melakukan proses balik nama karena kendala biaya atau waktu. Masalah muncul ketika ada kebutuhan dana mendesak, nasabah sering bertanya: "Apakah bisa gadai BPKB atas nama orang lain?"
Jawabannya adalah BISA. Sebagian besar leasing resmi di Bali memiliki kebijakan untuk memproses BPKB yang belum balik nama, asalkan dokumen pendukungnya lengkap.
Syarat Gadai BPKB Belum Balik Nama
Meskipun diperbolehkan, ada dokumen tambahan yang wajib Anda siapkan agar pengajuan Anda memiliki peluang langsung di-ACC oleh surveyor. Dokumen tersebut antara lain:
- Kuitansi Jual Beli: Kuitansi asli yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik pertama (sesuai nama di BPKB).
- Fotokopi KTP Pemilik Pertama: Sangat disarankan untuk melampirkan fotokopi KTP pemilik lama agar mempermudah verifikasi keabsahan dokumen.
- STNK Asli: Pastikan STNK dalam kondisi hidup. Jika pajak mati, Anda bisa melihat solusinya di artikel panduan pajak mati kami.
Prosedur Pengajuan Tanpa Balik Nama
Lembaga pembiayaan resmi yang diawasi oleh OJK akan melakukan pengecekan fisik unit secara teliti untuk memastikan kendaraan tersebut bukan unit sengketa. Selama kuitansi jual beli tersedia, pihak finance akan menganggap Anda sebagai pemilik sah kendaraan tersebut secara materiil.
Solusi Jika Kuitansi Jual Beli Hilang
Jika Anda tidak memiliki kuitansi jual beli, beberapa leasing di Bali mewajibkan nasabah untuk sekalian melakukan proses Balik Nama (BBN). Menariknya, biaya BBN ini bisa dipotong langsung dari dana pencairan, sehingga Anda tidak perlu keluar modal di depan.
Keuntungan Lewat DanaCepatBPKB
Mencari leasing yang menerima BPKB atas nama orang lain dengan bunga rendah bisa memakan waktu. Melalui layanan kami, Anda akan mendapatkan akses ke berbagai mitra multifinance terbaik di Bali tanpa perlu keliling kantor cabang.
- Proses survei yang fleksibel dan tertutup.
- Plafon pencairan tetap tinggi meskipun belum balik nama.
- Pajak mati atau STNK atas nama orang lain bukan masalah besar bagi kami.
Kesimpulan
Gadai BPKB atas nama orang lain sangat mungkin dilakukan tanpa perlu melakukan balik nama terlebih dahulu, asalkan ada kuitansi jual beli yang sah. Pastikan Anda tetap memilih lembaga keuangan yang resmi agar keamanan BPKB Anda tetap terjaga selama masa pinjaman.