Salah satu pertanyaan yang paling sering masuk ke WhatsApp kami adalah: "Bli, motor saya pajaknya mati 2 tahun, apakah bisa digadaikan?".
Jawabannya: Sangat Bisa.
Banyak orang mengira jika pajak kendaraan mati, maka BPKB tidak laku di leasing. Padahal, leasing resmi memiliki mekanisme khusus untuk menangani hal ini. Anda tidak perlu meminjam uang ke teman untuk membayar pajak terlebih dahulu.
Mekanisme "Potong Pencairan"
Solusi yang kami tawarkan disebut sistem Potong Pencairan (Potong Cair). Artinya, biaya perpanjangan pajak akan ditalangi dulu oleh pihak leasing, lalu biayanya dipotong dari total pinjaman yang Anda terima.
- Anda tidak perlu keluar uang tunai di depan.
- Pajak kendaraan Anda jadi hidup kembali.
- Legalitas kendaraan aman saat dibawa di jalan raya.
Simulasi Hitungan (Contoh Kasus)
Misalkan Anda menggadaikan BPKB Yamaha NMAX tahun 2018 dengan pajak mati 2 tahun.
| Komponen | Nominal (Estimasi) |
|---|---|
| Plafon Pinjaman (Nilai Taksiran) | Rp 15.000.000 |
| Biaya Pajak 2 Tahun + Denda | (-) Rp 1.200.000 |
| Biaya Administrasi & Asuransi | (-) Rp 700.000 |
| Dana Bersih Diterima Nasabah | Rp 13.100.000 |
*Angka di atas hanya ilustrasi. Biaya pajak sebenarnya tergantung nominal di STNK.
Syarat Ketentuan Pajak Mati
- Mati < 1 Tahun: Proses sangat mudah, seperti pengajuan normal.
- Mati 2 - 4 Tahun: Wajib potong pencairan untuk dihidupkan.
- Mati > 5 Tahun: Harus Cek Fisik bantu di Samsat, proses 2-3 hari.
BPKB Atas Nama Orang Lain?
Jika pajak mati DAN BPKB masih atas nama orang lain, kami sarankan sekalian melakukan Balik Nama (BBN). Biaya BBN juga bisa dipotong dari pencairan. Saat lunas, BPKB sudah resmi atas nama Anda sendiri.
Siap Cairkan Dana Hari Ini?
Kirim foto STNK Anda ke WA admin, kami hitungkan biaya pajaknya secara GRATIS.
Konsultasi Pajak Mati via WA